Penggali Tewas, Murni Musibah
Ditulis oleh Administrator
Tuesday, 03 February 2009
PEMALANG - Kasus runtuhnya tebing galian C di Desa Pegiringan Kecamatan Bantarbolang Sabtu (31/2) lalu ditetapkan sebagai murni musibah. Sehingga polisi tidak menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Apalagi diketahui keberadaan galin C di wilayah itu sudah memiliki ijin dari pihak berwenang.
Kapolres Pemalang AKBP Drs Bambang Sukardi SHMSi melalui Kasatreskrim AKP Suwarto SH MH menyatakan, dalam musibah itu baik pemilik galian, maupun pemilik tanah tidak sampai berurusan dengan polisi. Apalagi mereka bisa menunjukkan perijinan yang syah. Selain itu pada diri korban tidak terdapat luka-luka bekas penganiayaan.
Sebagaiamana diberitakan Radar sebelumnya, satu penggali pasir tewas tertimbun longsor di Desa Pegiringan Sabtu (31/1) pagi sekitar pukul 07.30 WIB. Nasrudin (17) penggali tersebut saat kejadian sedang duduk beristirahat di bawah tebing tempatnya menggali pasir. Sedangkan rekannya Slamet (22) yang berdiri di dekatnya meski tertimbun manun masih bisa diselamatkan. Keduanya adalah warga RT 4 RW 6 Desa Badak Kecamatan Belik.
Kedua korban menggali pasir di lokasi bersama dua rekannya yang lain. Mereka adalah Wahmad (25) dan Ritno (25) yang merupakan tetangganya. Namun keduanya berhasil menghindar saat mengetahui tanah tebing di atasnya longsor. Melihat kedua temannya tertimbun pasir, mereka segera berteriak meminta bantuan penggali lainnya yang ada di sekitar mereka untuk memberikan pertolongan.
Kepala Desa Pegiringan H Dimyati kepada Radar menuturkan galian C di desanya itu sudah memiliki ijin. "Manfaatnya sangat besar karena tanah yang digali tersebut menjadi rata dan dijadikan sawah produktif," kata dia di lokasi kejadian. Selain itu, galian tersebut juga menyerap banyak tenaga kerja, mencapai 250 orang. Kini aktivitas penggalian di lokasi tersebut sudah berangsur normal. (ali)
Selasa, 07 April 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar